Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 pejabat dan karyawan PT PAL, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk 13 orang pejabat dan karyawan PT PAL di kantor BPK perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Menurutnya, materi pemeriksaan terhadap 13 saksi itu adalah mendalami proses pengadaan di PT PAL dan dugaan adanya "kick back" atau imbalan dalam kasus itu.
"Pemeriksaan masih dilakukan sejak Rabu (26/4) hingga Jumat (5/5)," ucap Febri.
Baca Juga: Menteri BUMN Tunjuk Budiman Saleh Jadi Dirut PT PAL
Sebelumnya, KPK juga saat ini sedang mendalami peran dari PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut.
"Kami memang sedang melihat peran dari pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa dan bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pajabat dari PT Pirusa," kata Febri.
Febri menyatakan, KPK akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran dari orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut.
"Karena itu lah, kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memilki pengetahuan baik melihat dan mendengar bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," ucapnya.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Baca Juga: KPK Minta Direktur Keuangan PT PAL Serahkan Diri
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
"Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]