Habib Novel: Ahok Harus Dihukum 5 Tahun Tanpa Kurang Sehari Pun

Siswanto Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2017 | 19:03 WIB
Habib Novel: Ahok Harus Dihukum 5 Tahun Tanpa Kurang Sehari Pun
Novel Bamukmin [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Chaidir Bamukmin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada persidangan yang akan berlangsung Selasa (9/5/2017). Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Kami meminta lima tahun penjara tanpa satu hari pun berkurang," kata Novel yang juga menjadi pengurus Lembaga Dakwah Front DPP Front Pembela Islam kepada Suara.com, Rabu (3/5/2017).

Novel kemudian menjelaskan kenapa Ahok harus dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Pertama, menurut Novel, tidak ada itikad baik dari Ahok.

Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget

"Ini, kan berkali-kali (ucapan Ahok yang diduga menistakan agama). Dimulai 2007. Artinya ini kan penuh kesengajaan. Saya pelapor pertama, tahu banget. Setelah dilaporkan dia masih menyerang. Dan ini pelecehan terhadap sikap keagamaan MUI yang lebih tinggi kedudukannya dari fatwa MUI," kata Novel.

Kedua, pernyataan Ahok dinilai telah menimbulkan kegaduhan sampai tingkat internasional.

Harus dijerat setimpal, seberat-beratnya karena ini sudah timbulkan kegaduhan internasional, dipantau hampir 26 negara yang berpenduduk mayoritas Islam," kata Novel.

Ketiga, selama ini semua tersangka terkait kasus penistaan agama, seperti kasus Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq dihukum.

"Kalau sampai ini (Ahok) lolos, ini berarti yang rugi pemerintah sendiri. Publik menilai supremasi hukum tidak ditegakkan," kata Novel.

Baca Juga: Sakit seperti Jupe, Idariani Temui Ahok, Begini Hasilnya

Novel mengatakan sejak Orde Lama, Orde Baru, sampai Orde Reformasi semua tersangka kasus penistaan agama dipenjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI