Suara.com - Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana aksi massa dari pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. GNPF izin longmarch dari Masjid Istiqlal dan Mahkamah Agung pada Jumat (5/5/2017) untuk menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjebloskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke penjara.
"Dari kelompok GNPF MUI sudah mengirimkan surat memberitahu ke Polda Metro. Jadi pelaksanaannya setelah salat jumat, massa sekitar lima ribuan sampai 10 ribuan. Tentunya ini dengan adanya surat pemberitahuan, akan dianalisa oleh intelijen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (3/5/2017).
Argo mengingatkan panitia aksi untuk mematuhi peraturan agar jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang lain.
"Tentunya nanti akan kami harapkan bahwa massa ini akan tertib seandainya nanti akan melaksanakan kegiatannya. Jadi tak melakukan kegiatan yang bertentangan norma hukum," kata dia.
Untuk menjaga aksi, polisi akan mengerahkan pasukan gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: JK: Aksi GNPF Tuntut Ahok Pada 5 Mei Sudah Tak Perlu Lagi
"Kalau nanti ada perkembangan intelijen harus ada penambahan pasukan, kami tambah pasukan dari Polda samping dan dari TNI, dan Pemprov juga ada," tuturnya.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Novel Chaidir Bamukmin menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ahok pada persidangan yang akan berlangsung Selasa (9/5/2017). Tuntutan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami meminta lima tahun penjara tanpa satu hari pun berkurang," kata Novel yang juga menjadi pengurus Lembaga Dakwah Front DPP Front Pembela Islam kepada Suara.com.
Novel kemudian menjelaskan berbagai alasan kenapa Ahok harus dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aksi tersebut sebenarnya sudah tidak perlu lagi dilakukan.
Baca Juga: GNPF Demo Ahok 5 Mei, Ini Nama-nama Tokoh Agama yang Dukung
"Bagi pemerintah tentu tidak perlu lagi (aksi), karena urusannya sudah di pengadilan," kata Jusuf Kalla di acara World Press Freedom Day, JCC, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, pemerintah tidak bisa melarang aksi tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tapi sulit juga kami batasi, karena ada di Undang-undang. Orang yang mau turun ke jalan merasa perlu, dan ini bagian kebebasan dalam demokrasi, bahwa unjukrasa itu dibolehkan," ujar dia.
Jusuf Kalla berharap aksi tersebut jika tetap dilakukan harus mematuhi aturan.
"Namun ada aturannya, jamnya terbatas, juga jumlahnya dibatasi, tidak boleh gaduh. Kalau melanggar keamanan ditangkap," kata dia.