Eks Direktur Utama Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Dira akan diperiksa sebagai saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga turut mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Dira tiba di KPK pada pukul 16.15 Wib. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Dira menolaknya. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulut Dira, dan langsung memasuki gedung KPK.
"Ini diperiksa untuk BLBI. Nanti saja ya, setelah diperiksa," kata Dira sembari memasuki gedung anti rasuah itu.
Baca Juga: KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI
Diberitakan sebelumnya, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Dira diperiksa akan diperiksa, kapasitasnya sebagai eks pejabat struktural di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Yang bersangkutan diperiksa bukan sebagai mantan direktur BII, tapi diperiksa sebagai mantan pejabat struktural BPPN, yang memang ditugaskan untuk mengurusi BDNI," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Febri menerangkan, salahsatu yang akan didalami oleh penyidik KPK kepada Dira, terkait pengurusan tambak yang menjadi bagian pembayaran utang Sjamsul Nursalim ke BPPN. KPK ingin mengungkap secara jelas, hubungan tagihan soal tambak yang diserahkan Sjamsul kepada BPPN, sehingga BPPN mengeluarkan SKL.
"Salah satunya dengan pengurusan tambak yang kita dalami. Karena kasus BLBI ini kita mendalami relasi hak tagih petambak itu dengan obligor BLBI dan penerima SKL yang dilakukan tersangka," tutur Febri.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Era Megawati Beri Kelonggaran ke Obligor BLBI