KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

Rabu, 03 Mei 2017 | 16:48 WIB
KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, Rabu (3/5/2017). Dira akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"‎Yang bersangkutan (Dira) diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai mantan Dirut BII. Tapi sebagai salah satu pejabat struktural di BPPN yang memang ditugaskan untuk mengurus BDNI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Seperti diketahui, pada Oktober 2017 yang lalu, Dira pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK karena diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.

Menurut Febri, terkait kasus tersebut, penyidik KPK  belum melakukan penyitaan, karena penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi terkait.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Era Megawati Beri Kelonggaran ke Obligor BLBI

"Penyitaan sejauh ini belum ada. Kami masih periksa saksi. Sore ini ada saksi yang rencananya diperiksa untuk penjadwalan ulang. Kedatangannya masih kami tunggu," ujar Febri.

Untuk diketahui, setelah dilakukan penyelidikan pada tahun 2014, dalam kasus tersebut, akhirnya di tahun 2017 ini, KPK secara resmi menetapkan tersangka  penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Sebelumnya, pada hari Selasa, (25/4/2017), Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin sebagai tersangka.

"Tersangka SAT ‎diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," kata Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syafruddin Arsyad Temanggung dijadikan tersangka karan dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Ada Keanehan Pemberian SKL BLBI di Era Megawati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI