Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung dilaporkan lima warga Lampung Timur ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Institusi tersebut dilaporkan karena diduga melakukan aksi penembakan brutal terhadap lima pelajar SMA hanya lantaran dicurigai sebagai perampok disertai kekerasan atau begal.
”Orangtua kelima korban melaporkan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri. Jadi, aparat Polresta Bandar Lampung, khususnya Tim Tekab 308 Polresta yang melakukan penembakan, dilaporkan dengan tuduhan melanggar etika serta tindak pidana pembunuhan,” terang Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Suara.com, Rabu siang.
Baca Juga: Organisasi Sayap PKB Bikin Acara Kitab Kuning Go To Campus
Isnur yang mendampingi keluarga korban mengatakan, penembakan itu terjadi tanggal 1 April 2017. Setelah ditembak, tim Tekab 308 Polresta foto berpose dengan mayat kelima pelajar yang diklaim sebagai begal tersebut.
Kelima jenazah tersebut, kekinian diketahui sebagai Saparudin bin Dalom Daro Sumo Ahmad; Herman Effendi bin Dalom Rayo Mansur; Indra Saputra bin Minak Rajo Ngunang Dul Muin; Yogi Yudistira bin Minak Gaduh Husin; dan,Riko Adit Nurliya bin Tuan Migo Ibron.
Selain Yogi Yudistira, keempat jenazah lainnya teridentifikasi sebagai pelajar SMA Negara I Jabung, Lamtim. Sementara Yogi sendiri tercatat sebagai SMK Perintis Adi Luhur, Jabung.
“Mereka dituduh melakukan pembegalan, residivis, dan Juga masuk DPO (daftar pencarian orang). Padahal, mereka adalah Pelajar aktif dan Rajin, tidak melakukan yang dituduhkan, sama sekali belum mendapat panggilan sebagai saksi atau tersangka, dan belum Juga diumumkan sebagai DPO. Jadi, tak ada alasan untuk dibunuh,” tegas Isnur.
Saparudin mendapat tujuh luka tembak di dada, bokong, lengan kanan dan kiri. Herman Effendi mengalami sembilan luka tembak, yakni di dada, lengan, perut. Jari kelingking Herman juga hampir putus dan kepalanya lebam.
Baca Juga: Monaco vs Juventus, Siapa yang Berjaya di Leg Pertama?
Sementara Indra Saputra mendapat enam luka tembak, yakni empat di dada, satu di paha kiri, satu di paha kanan, serta bawah ketiak kanan. Yogi Yudistira ditembak di mata kiri dan satu tembakan di paha kiri. Yogi juga mengalami patah leher dan patah kaki kiri.
Sedangkan Riko Adit mengalami tiga luka tembak, yakni di dada, dekat kelamin, dan leher patah.
Untuk diketahui, foto aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berpose dengan lima mayat yang diklaim sebagai residivis begal di daerah Lampung Timur, sempat viral di media-media sosial awal April 2017. Selain dikecam publik, foto itu juga dianggap tak etis oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
”Tuntutan orangtua adalah polisi mengusut penembakan brutal tersebut, dan pelakunya harus dihukum. Selain itu, juga menuntut agar Kapolresta dan Kasatreskrim Bandar Lampung dicopot,” tegas Isnur.