Gratis Biaya PBB di Jakarta untuk NJOP Bawah Rp2 Miliar

Rabu, 03 Mei 2017 | 15:11 WIB
Gratis Biaya PBB di Jakarta untuk NJOP Bawah Rp2 Miliar
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi Jakarta segera membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan untuk tanah dan bangunan yang nilai NJOP di bawah Rp2 miliar. Langkah tersebut diambil karena harga tanah naik terus setiap tahun.

"Atas azas keadilan, tanah kan naik terus, banyak orang nggak mampu rumahnya naik sampai Rp1,05 miliar yang langsung kena. Makanya kami putuskan (gratis) naik ke Rp2 miliar biar mereka nggak bayar PBB dan BPHTB," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Saat ini, peraturan gubernur untuk memberikan payung hukum kebijakan tersebut sedang dirumuskan.

"Sekarang kami lagi merumuskan buat pergub-nya itu gratis, termasuk juga yang para veteran, pensiunan, itu juga diberikan kemudahan, kalau nggak gitu nggak bisa bayar pajak," kata Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Pada tahun 2016, pemerintah Jakarta telah menggratiskan tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, atau yang tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi dikenakan PBB Rp0 alias gratis.

Djarot telah menginstruksikan seluruh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap kelurahan untuk tidak mempersulit saat warga ingin mengurus atau melakukan pengukuran.

"Ini kemudian sudah disampaikan kepada seluruh kelurahan supaya PTSP kita tidak mempersulit. Segala aturannya secara rinci sekarang kita lagi rumuskan dalam pergub," kata Djarot. (Ummi Hadyah Saleh)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI