Isnur menegaskan, penembakan brutal terhadap kelima pelajar tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Apalagi, kelimanya termasuk anak-anak. Penembakan tersebut, melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengamanatkan anak-anak berhak mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik.
Sementara Pasal 66 ayat 1 UU itu menyebutkan, anak-anak berhak tidak menjadi sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Baca Juga: Karangan Bunga Bikin Heboh Polda Metro Jaya: Kami Kaget