Suara.com - Mantan Direktur PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017). Irvanto merupakan keponakan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Yang bersangkutan (Irvanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong)" kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Irvanto -- Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar -- diperiksa dalam kapasitas pimpinan konsorsium Murakabi.
Murakabi dibuat sebagai pendamping konsorsium Percetakan Negara RI yang diduga bertujuan untuk melakukan rekayasa lelang e-KTP sekaligus sebagai penentu pemenang lelang tersebut. Sebab itu, pemenang lelang adalah konsorsium Percetakan Negara.
Baca Juga: Rizal Ramli: Kasus BLBI dan E-KTP Pelakunya Elite Semua
Dalam persidangan minggu lalu, Irvanto mengaku sudah membeli Murakabi dari adik tersangka Andi Narogong dan Vidi Gunawan.
Irvanto membantah penunjukan sebagai ketua konsorsium Murakabi karena dia keponakan Novanto.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Andi diduga ikut andil mengatur lelang pengadaan e-KTP bersama dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Andi disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Novanto.