Suara.com - Ada yang berbeda dalam rangkaian karangan bunga yang dikirimkan warga DKI Jakarta untuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (3/5/2017) hari ini.
Rangkaian karangan bunga yang baru diterima Balai Kota DKI tersebut berisi permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis bebas Ahok—sapaan beken Basuki. Ahok kekinian menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Pantauan Suara.com, Rabu siang, lebih dari 20 karangan bunga yang baru diterima pemprov bertuliskan permohonan seperti itu.
Karangan bunga tersebut langsung menjadi pusat perhatian warga dan menjadi latar untuk berfoto.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Parkir Meter Tak Cocok dengan Budaya Indonesia
"Bebaskan Ahok", demikian tulisan dalam salah satu karangan bunga yang dikirim secara kolektif oleh warga Melawai dan Pondok Indah.
"Mohon bebaskan Ahok Pak Hakim", begitu tertulis dalam karangan bunga kiriman Rakyat Indonesia Cinta Damai.
Sementara karangan bunga dari pengirim yang mengatasnamakan Hidup NKRI memuat tulisan, "Kepada hakim yang terhormat, tolong bebaskan Ahok. Ahok tidak bersalah".
Berikut karangan bunga yang memuat tulisan bernada sama:
Baca Juga: Dipecat Sepihak, 'Pasukan Oranye' Ini Nangis Mengadu ke Ahok
"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakan Keadilan", dari Ex SD Palmerah 2 Pagi 72.