Suara.com - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau berpropaganda perihal anti-Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah memunyai hak membubarkan HTI. Apalagi, organisasi tersebut belakangan diketahui tak terdaftar di Kemendagri.
“Mereka tidak terdaftar di Kemendagri, tapi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam berkasnya, mereka mencantumkan ideologi Pancasila. Tapi, kalau di luar terus teriak anti-Pancasila, maka berkasnya bisa dicabut,” tutur Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan, setiap warga negara memunyai hak untuk membentuk organisasi. Asalkan, organisasi yang dibuat itu mencantumkan Pancasila sebagai azas, dan mengakui NKRI.
Baca Juga: Berikut Susunan Pemain Real Madrid dan Atletico Madrid
Tapi, Tjahjo kembali menegaskan, pengakuan terhadap Pancasila itu tidak hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik keorganisasiannya.
“Jadi, tak hanya HTI, organisasi apa pun, meski terdaftar di Kemendagri atau Kemenkumham, kalau anti-Pancasila, bisa dibubarkan oleh pemerintah,” tandasnya.