Mendagri Bisa Bubarkan HTI Jika Terus Propaganda Anti-Pancasila

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2017 | 07:00 WIB
Mendagri Bisa Bubarkan HTI Jika Terus Propaganda Anti-Pancasila
Massa DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Lampung. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau berpropaganda perihal anti-Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah memunyai hak membubarkan HTI. Apalagi, organisasi tersebut belakangan diketahui tak terdaftar di Kemendagri.

“Mereka tidak terdaftar di Kemendagri, tapi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam berkasnya, mereka mencantumkan ideologi Pancasila. Tapi, kalau di luar terus teriak anti-Pancasila, maka berkasnya bisa dicabut,” tutur Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Ia mengatakan, setiap warga negara memunyai hak untuk membentuk organisasi. Asalkan, organisasi yang dibuat itu mencantumkan Pancasila sebagai azas, dan mengakui NKRI.

Baca Juga: Berikut Susunan Pemain Real Madrid dan Atletico Madrid

Tapi, Tjahjo kembali menegaskan, pengakuan terhadap Pancasila itu tidak hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik keorganisasiannya.

“Jadi, tak hanya HTI, organisasi apa pun, meski terdaftar di Kemendagri atau Kemenkumham, kalau anti-Pancasila, bisa dibubarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI