Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperbolehkan pulang lima orang peserta pesta kaum homoseksual bertajuk "Gay Party", setelah proses penyelidikan menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, mengatakan dari 14 peserta pesta gay yang diamankan, lima di antaranya hanya berperan sebagai penonton.
Polisi menggerebek pesta gay yang berlangsung di dua ruang kamar Hotel Oval Surabaya pada Minggu (30/4) dini hari.
"Saat itu, kita amankan 14 orang peserta pesta. Dari proses penyelidikan, delapan di antaranya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya selama ini hanya berstatus sebagai saksi karena bersikukuh cuma berperan sebagai penonton," katanya.
Baca Juga: Pesta Seks Kaum Homo di Surabaya Terkuak, 14 Pria Ditangkap
Kelimanya telah dipulangkan setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan bersama delapan peserta yang telah ditetapkan tersangka di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Dinkes Pemkot) Surabaya pada Senin (1/5).
Menurut Shinto, dari hasil tes kesehatan yang digelar Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Dinkes Pemkot Surabaya, lima orang dinyatakan positif terjangkit penyakit "Human Immunodeficiency Virus" (HIV).
"Dari lima orang yang terjangkit HIV ini salah satunya adalah peserta pesta yang dinyatakan tidak bersalah dan telah kita pulangkan itu," ujarnya.
Terhadap lima peserta pesta gay yang telah dipulangkan, menurut Shinto, telah menyatakan kesediaannya untuk kooperatif seandainya ke depan dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Kelima peserta pesta gay yang telah dipulangkan masing-masig berinisial AN (24), pengangguran asal Magelang, TH (27), dokter PTT asal Yogyakarta yang bertugas di Madiun, AI (21), mahasiswa kesehatan asal Sidoarjo yang kuliah di kampus swasta di Surabaya, AS (22), mahasiswa asal Sampang yang kuliah di kampus negeri di Surabaya, dan AP (29), pedagang batik asal Yogyakarta.
Baca Juga: Gereja Katolik di Italia Diguncang Skandal Pesta Seks
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menambahkan, sebenarnya yang tidak terbukti bersalah dan semestinya boleh pulang dalam kasus pesta gay ini adalah enam orang.