Setelah anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani ditangkap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi untuk mengetahui peristiwa selama Miryam masih dinyatakan buron kepolisian. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
"Unsur-unsurnya salah satunya supir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Keempat saksi yaitu Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," kata Febri.
Saat ini, Miryam ditahan di KPK. Dia ditangkap polisi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2017) dini hari. Sebelum dibekuk, dia berada di Bandung, Jawa Barat.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posisi Miryam dianggap sangat penting untuk mengungkap kasus e-KTP.