Suara.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN alias Cikon (31). Dia adalah pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke rumahnya untuk bermain permainan di laptopnya. Kemudian, di saat para korban asyiknya bermain game, pelaku memutarkan video porno untuk disaksikan para korban.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mencabuli para korban sambil menyaksikan video porno itu. Lalu, Korban pun memberikan uang Rp10ribu kepada korban setelah dicabuli.
"Jadi pelaku melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan para korban. Tidak sampai bersetubuh," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nunu di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Ada dua belas anak usia kisaran 7 tahun sampai 10 tahun menjadi korban SN. Delapan di antaranya laki-laki dan empat lainnya adalah perempuan.
"Dan ini dilakukan sejak tahun 2016," tutur Nunu.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban didokumentasikan oleh pelaku. Namun, tidak sampai disebarluaskan. Dokumentasi ini pun menjadi bukti untuk memperkuat tindak pidana pencabulan ini.
"Pelaku yang merupakan penganggaran ini senang memfoto korban saat dicabuli," kata dia.
Nunu menerangkan, saat ini polisi tengah mendalami latar belakang pelaku hingga bisa berbuat aksi bejat ini. Selain itu, meski pelaku mengaku melakukan hal ini untuk kesenangan sendiri, Polisi tetap akan mendalaminya lebih lanjut adanya keterlibatan orang lain.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para korban saat ini sedang diberikan pendampingan. Tujuannya agar tidak ada trauma bagi para korban serta agar korban tidak berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
"Saat ini kita fokus kepada korban untuk trauma healingnya," kata Budi.
Baca Juga: Di Jambi, Kakek Pelaku Pencabulan 4 Siswi SMP Dipenjara Setahun
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.