Ahok Mulai Batasi Warga yang Ingin Berfoto dan Mengadu

Selasa, 02 Mei 2017 | 19:44 WIB
Ahok Mulai Batasi Warga yang Ingin Berfoto dan Mengadu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi warga yang ingin mengadukan persoalan ke gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi warga yang ingin mengadukan persoalan ke gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain pengaduan, masyarkat yang ingin foto bersama dengan Ahok di Balai Kota DKI juga sudah mulai dibatasi.

"Iya (dibatasi). Karena Pak gubernur menginginkan nggak terlalu banyak juga. Jadi tadi pagi kita mulai batasi. Kan pak gubernur juga ada kerjaan lain," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Muhamad Mawardi kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Mulai hari ini, di pendopo Balai Kota DKI sudah ada papan pengumuman yang bertuliskan, "Pendaftaran pengaduan dilayani sampai dengan pukul 07.30 WIB, maksimal 30 orang. Dan pendaftaran berfoto dilayani sampai dengan pukul 08.30 WIB, maksimal 1.000 orang".

Ahok telah mengeluarkan intruksi tersebut sejak Jumat (28/4/2017) lalu. Pembatasan pengaduan dan warga yang ingin foto bersama Ahok sudah dilakukan hari ini. Salah satunya atau alasnya setiap Senin, Ahok selalu memimpin rapat pimpinan.

Baca Juga: Anies Minta Ahok Tidak Menggusur Lagi Kampung Akuarium

"Mungkin untuk pembatasan supaya nggak terlalu banyak (yang foto dan mengadu). Karena kan banyak yang harus diselesaikan juga," ujar Mawardi.

Ia menjelaskan Ahok biasanya sudah tiba di Balai Kota DKI pukul 07.00 WIB. Waktu sekitar 30 menit akan digunakan untuk menerima aduan warga dan foto bersama. Namun, apabila Ahok ada waktu kosong dan bersedia menerima warga, sesi foto akan kembali dibuka pada siang atau sore hari.

"Sepanjang pak gubernur tidak ada agenda lain, pak gubernur berkenan menerima. Fokus di pagi," kata Mawardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI