Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah mendukung penuh kebebasan pers di Indonesia. Sebab kebebesan pers tercantum dan dilindungi dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Hal ini disampaikan Rudiantara dalam jumpa pers di acara World Press Freedom Day atau Hari Kemerdekaan Pers Sedunia yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
"Indonesia sejak reformasi pers bebas sesuai UU nomor 40. Nggak ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri, nggak ada intervensi dari pemerintah. Silahkan pers berkreativitas menjunjung tinggi asas wartawan yang berkepribadian baik," ujar Rudiantara dalam acara.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pers di Indonesia untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap berada di dalam jalur kode etik jurnalistik.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Pelaporan Tirto.id Oleh Harry Tanoe ke Polisi
"Tapi semua stakehokder ingin demokrasi kebebasan berekspresi dijaga dalam koridor NKRI dan semua profesi jurnalis itu harus mematuhi kode etik jurnalistik. Nggak ada regulasi tapi karena kita profesi dibatasi kode etik," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta pentingnya kompetensi di bidang wartawan. Hal ini untuk meningkatkan profesionalitas seorang wartawan.
"Bukan hanya bisa nulis atau wawancara tapi juga standar perilaku wartawan. Dari waktu ke waktu kita harus bisa meningkatkan kompetensi. Makanya Dewan Pers mendorong setiap wartawan mengikuti uji kompetensi," kata Yosep.
Acara World Press Freedom Day berlangsung sejak tanggal 1 hingga 4 May. Acara ini merupakan agenda tahunan yang digagas oleh UNESCO yang dihadiri lebih dari 1.500 jurnalis dan 500 diantaranya jurnalis asing dari 90 negara di dunia. Adapun tema kali ini yakni Critical Minds For Critical Times.
Baca Juga: AJI Lampung: Perempuan Jadi Tulang Punggung Kemandirian Pangan