Rizal Ramli: Saatnya Pindah dari Isu SARA ke Korupsi

Selasa, 02 Mei 2017 | 12:37 WIB
Rizal Ramli: Saatnya Pindah dari Isu SARA ke Korupsi
Rizal Ramli. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo untuk mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Meski diperimsa sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI, Rizal juga meminta pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) didukung penuh pemerintah.

"Kami meminta agar supaya ini kesempatan pemerintaahan Pak Jokowi untuk all out, untuk kedua kasus ini karena beliau kan tidak terlibat. Ini kesempatan momentum menegakkan pemerintah yang bersih di Indonesia," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (2/5/2015).

Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI pada medio 2002-2004 itu tak ditukar guling dengan kasus lainnya. Apalagi, kata Rizal, kasus tersebut menyeret sejumlah elit pemerintahan.

Baca Juga: KPK Periksa Rizal Ramli Terkait Kasus SKL BLBI

"Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," katanya.

Rizal menilai sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian serius dalam permasalahan pemberantasan korupsi, ketimbang isu agama yang meninggi saat gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

"Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," kata Rizal.

Rizal pun berharap penjelasan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin bisa membuka tabir soal penerbitan SKL BLBI yang dilakukan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.

"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang terkait kasus BLBI," katanya.

Baca Juga: KPK: Belum Ada Imbalan Dalam Kasus SKL BLBI

Di kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI