Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan empat orang saksi usai tersangka Miryam S Haryani ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari kemarin. Mereka adalah Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. Semuanya berasal dari pihak swasta.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).
Miryam sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasia elektronik (e-KTP).
Usai penetapan tersangka, KPK kemudian menangkap dan menahan Miryam, setelah sempat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari kemarin.
Baca Juga: KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP
Namun, sebelum ditangkap, Mantan Politikus Hanura tersebut sudah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK atas dirinya.
Penetapan tersangka itu sendiri bermula dari peristiwa Miryam dihadirkan sebagai saksi pada peraidangan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan tersebut, Miryam mencabut semua berita acara pemeriksaan tang telah ditandatanganinya bersama penyidik di gedung KPK.
Ternyata, pencabuatan tersebut diduga karena diminta oleh Pengacara Muda Anton Taofik sebelum Miryam bersaksi di persidangan. Saat itu, keduanya bertemu di Kantor Pengacara Elza Syarief di Jalan Latuharary, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron