Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Muda, Anton Tofik, Selasa (2/5/2017). Anton diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Terkait perkara yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut, Anton diduga meminta Miryam S Haryani untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat bersaksi di depan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Itu dilakukan oleh Anton sebelum Mantan Politikus Hanura tersebut memberikan kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron
Atas dugaan memberikan keterangan tidak benar, Miryam pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK tetap menangkap Miryam setelah beberapa pekan menghilang dan bersembunyi di Bandung. Dia ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan oleh pihak kepolisian.
Selain Anton, pada hari KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Kandung Andi Narogong, Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Sama seperti Anton, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Terkait kasus e-KTP ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi, ada juga Irman, Sugiharto, dan Miryam. Irman dan Sugiharto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.