Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron

Senin, 01 Mei 2017 | 21:47 WIB
Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron
Buronan KPK Miryam S Haryani tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPR dari fraksi Hanura itu juga sempat menghilang, sehingga statusnya buronan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan berbagai alasan Miryam tidak hadir. Pertama, pada 13 April, Miryam mengaku tengah mempersiapkan Paskah. Selanjutnya, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang pada 18 April, namun perempuan yang mengenakan kaca mata tersebut lagi-lagi tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Kemudian pemeriksaan diatur tanggal 20 April.

"Lalu kita jadwalkan ulang pada tanggal 20 April, kemudian kita kasih kesempatan untuk tanggal 26 juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

Saat ini, Miryam tengah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Penyidik akan menanyakan terkait apa saja yang dilakukan Miryam selama buron di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Saat Buron, Miryam S Haryani Sempat Sembunyi di Bandung

"Sekarang kami perlu lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apa saja yang terjadi dan siapa saja yang berkomunikasi atau berhubungan dengan tersangka, pada rentang DPO (daftar pencarian orang) sampai dengan hari ini," ujar Febri.

Dia menerangkan, KPK tetap akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian. Miryam diharapkan mampu menceritakan dengan sebenarnya peristiwa yang terjadi.

"Tentu saja kita berharap mendapat informasi-informasi yang penting bagi penyidikan ini," katanya.

Selain itu, Miryam juga akan ditanya seputar pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Penyidik, tambah Febri, juga akan memperdalam terkait adanya dugaan intervensi.

"Kita tentu melihat apa saja faktor yang melatar belakangi tersangka masih saat menjadi saksi, kemudian mencabut BAP di persidangan, yang sebetulnya sudah disampaikan secara sistematis saat penyidikan dengan tersangka Irman dan Sugiarto," paparnya.

Baca Juga: Buronan KPK, Miryam S Haryani Ditangkap Polisi di Kemang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI