Suara.com - Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan membantah kliennya melarikan diri. Miryam terjerat kasus kesaksian palsu di perkara korupsi e-KTP.
Aga mengklaim telah memberitahukan kepada KPK mengenai keberadaan Miryam di Bandung, Jawa Barat.
"Sebenarnya nggak kabur, pertama waktu itu saya bilang dia (Miryam) di Bandung," kata Aga di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Dia menjelaskan keberadaan Miryam di Bandung setelah ada pengumuman dari KPK jika kliennya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 April 2017 lalu.
Baca Juga: Miryam S Haryani Diserahkan ke KPK
"Ya yang saya bilang, masih di Bandung. Ngapain dicari-cari kan," kata dia
Dia juga menyayangkan sikap KPK yang malah menetapkan status Miryam sebagai buronan kasus. Padahal, kata dia sehari sebelum kliennya masuk DPO KPK, pihaknya melayangkan surat permohonan gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan.
"Pas tanggal 25 (April 2017), saya kirim surat permohonan ada praperadilan. Tapi nggak dijawab malah ditanggapi status DPO," kata dia.
Aga juga menganggap KPK cenderung berlebihan dengan mencap kliennya sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan. Sebab, tim pengacara sudah bersurat ke KPK terkait permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengenai kami sangat tidak kooperatif itu berlebihan menurut kami. Artinya kirim surat karena ada praperadilan terus surat saya KPK pemberitahuan perihal praperadilan," kata Aga.
Baca Juga: Keterangan Pers Penangkapan Miryam S Haryani
Dia menyampaikan seharusnya KPK menunda penanganan kasus kliennya karena pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan.