GNPF MUI Galang Lima Juta Orang Dukung Demo Ahok di MA

Senin, 01 Mei 2017 | 19:30 WIB
GNPF MUI Galang Lima Juta Orang Dukung Demo Ahok di MA
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI kembali merencanakan aksi pada Jumat (5/5/2017). Isu yang mereka angkat yaitu menjaga independensi persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Aksi kami nanti akan ke Mahkamah Agung. Sampaikan aspirasi, kami minta MA mengawasi majelis hakim supaya independen," kata Ketua GNPF Kapitra Ampera kepada Suara.com, Senin (1/5/2017).

Aksi tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei 2017.

Titik kumpul massa di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Usai salat Jumat, mereka akan longmarch ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Cara Damai Kubu Ahok Hadapi Pembakar Karangan Bunga

"Kami menyampaikan bawa aksi yang kami lakukan agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh tuntutan Jaksa. Kami mengajak untuk aksi damai dan simpatik menjaga keadilan hukum Ahok harus dihukum maksimal," ujar Kapitra.

Kapitra berharap aksi ini diikuti oleh jutaan umat Islam.

"Diharapkan lima juta massa. Kami akan siapkan," ujar Kapitra.

Kapitra tidak puas dengan tuntutan jaksa kepada Ahok yang hanya hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. 

Komisi kejaksaan

Baca Juga: Hari Buruh, Ada Tulisan 'Tamasya Al-May Day 5/1' di Bunga Ahok

Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengatakan akan menelaah laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait kasus tuntutan jaksa kepada Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.

"Untuk itu, kami tidak menutup kemungkinan ada hal - hal baru yang kami akan temukan. Kami perlu adanya proses yang namanya klarifikasi terlebih dahulu akan dilihat substansinya, karena ada beberapa poin di situ," kata Ferdinand di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambay, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).

"Masalah tuntutan satu tahun dan percobaan dua tahun. Itu lebih kepada eksternal kejaksaan. Kami juga bisa mengadakan pemeriksaan bersama dengan kejaksaan dan kami bisa ambil alternatif lain nanti," Ferdinand menambahkan.

Sejauh ini, Komisi Kejaksaan belum menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum.

"Untuk sejauh ini, secara umum kami belum melihat ada pelanggaran profesi yah dan pelanggaran SOP," ujar Ferdinand.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI