Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penahanan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Apakah Miryam akan ditahan setelah ditangkap?
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu sebelumnya buron dan baru diserahkan ke KPK oleh Polda Metro Jaya sore ini.
"Penahanan akan disampaikan lebih lanjut, karena pemeriksan masih dilakukan setelah serah terima ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
KPK masih fokus melakukan pemeriksaan pada Miryam. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik nantinya baru bisa menyimpulkan apakah perempuan berkacamata itu langsung ditahan atau tidak.
Baca Juga: KPK Langsung Garap Miryam, Cari Siapa yang Ikut Sembunyikan
"Nanti akan kami sampaikan berikutnya apakah melakukan penahanan atau tidak dan di mana dan berapa lama," kata Febri.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada Polda Metro Jaya dengan waktu kurang dari satu minggu, mamph menemukan keberadaan Miryam dan membawanya ke gedung lembaga anti rasuah. Menurutnya, kerjasama antara KPK dengan pihak kepolisian dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penyidikan dengan kasus terkait indikasi korupsi e-KTP kita akan jalan terus. Kita akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik fokus terlebih dahulu pada tersangka yang sudah ditetapkan," kata dia.