Suara.com - Aksi Hari Buruh Sedunia 1 Mei (May Day) diwarnai aksi perusakan pos polisi di Jalan Ir Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, oleh sekelompok massa, Senin (1/5/2017).
"Kelompok itu termonitor oleh polisi menuju lokasi unjuk rasa buruh. Agar tidak terjadi gesekan, kemudian dilakukan penyekatan oleh polisi. Kemudian, mereka bergerak ke arah Jalan Dago, sambil berjalan mereka melakukan perusakan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo.
Kaca bagian depan dan samping kiri pos polisi yang berukuran sekitar 4x3 tersebut pecah, akibat lembaran benda keras.
Baca Juga: SPSI Rayakan Hari Buruh di Gunung Padang
Sementara seng penutup Taman Cikapayang yang tengah direnovasi juga ikut dirusak massa.
Hendro mengatakan, pihaknya akan terus memburu pelaku yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya, karena tindakan mereka sangat tidak terpuji merusak fasilitas publik.
"Ini milik masyarakat Bandung, milik rakyat yang digunakan polisi untuk berteduh. Untuk menjaga masyarakat dalam berkendaraan agar aman, nyaman, mengantisipasi kemacetan, maupun antisipasi terjadinya tindak pidana," katanya.
Aksi tersebut, kata dia, melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama, maka akan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Budi Ardiansyah (40), salah seorang pegawai renovasi Taman Cikapayang, menuturkan aksi tersebut dilakukan oleh massa yang berjumlah ratusan orang seusai berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung.
Baca Juga: Mengapa Miryam Pilih Jadi Buronan KPK?
"Banyak pisan, sekitar 200 sampai 300 orang, kira-kira," katanya.