Jejak Pelarian Miryam, Putar-putar Bandung, Lalu ke Kemang

Senin, 01 Mei 2017 | 17:18 WIB
Jejak Pelarian Miryam, Putar-putar Bandung, Lalu ke Kemang
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan membeberkan jejak pelarian anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani selama menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah tanggal 26 (April 2017), KPK minta bantuan tim mulai bekerja mencari tahu dimana yang bersangkutan (Miryam). Sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2017)

Selama di Bandung, saksi penting kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu berpindah-pindah tempat.

"Kemudian kami telusuri di Bandung di beberapa kerabatnya di Waringin, kemudian ke Trans Hotel juga berpindah," kata dia.

Sampai akhirnya, polisi menerima informasi yang menyebutkan Miryam kembali ke Jakarta.

Operasi pencarian membuahkan hasil. Dia terdeteksi di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Kemudian tanggal (30 April 2017) yang bersangkutan berpindah ke Jakarta, ke kerabatnya di wilayah Kemang. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang bersama adiknya," kata Iriawan.

Dia ditangkap ketika tengah bersama adik berinisial AP di Grand Kemang, dini hari tadi.

Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Setelah itu diserahkan ke KPK.

Miryam menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.

Itu sebabnya, KPK menetapkannya menjadi tersangka.

Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

Posisi Miryam sangat penting dalam kasus itu. Dia pernah menyebut sejumlah nama politikus berpengaruh.

Gara-gara Miryam pula, Komisi III DPR mengusulkan pengajuan hak angket untuk meminta KPK membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI