Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana
Miryam Dibekuk saat Tunggu Sosok Misterius yang Bantu Pelariannya
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]

"Tentunya, kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan dan siapa yang membantu," kata Iriawan

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, akan menelisik orang-orang yang diduga membantu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani selama pelariannya.

"Tentunya, kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan dan siapa yang membantu," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).

Menurut Iriawan, saat ditangkap di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, Miryam sedang menunggu seseorang.

Baca Juga: Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Namun, Iriawan mengakui belum mengetahui sosok orang yang ditunggu Miryam saat bersama adik kandungnya berinisial AP.

Iriawan mengatakan, polisi juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami pihak yang diduga ingin menyembunyikan Miryam.

"Nanti, data itu kami serahkan ke KPK," tukasnya.

Polisi mengendus keberadaan Miryam saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat. Selama di Bandung, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu juga berpindah-pindah tempat.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Baca Juga: Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Miryam mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.