Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

Senin, 01 Mei 2017 | 16:00 WIB
Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media
Mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV, yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mengantarkan buronan Miryam S Haryani ke kantor KPK, Senin (1/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menyerahkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dibekuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

"Iya, sudah kami serahkan kepada KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Penyerahan buronan KPK itu dilakukan setelah Miryam sempat diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Buruh Mengancam Jika Masih Ada Karangan Bunga Ahok

Miryam, yang mengenakan kemeja berwarna putih-hitam itu keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia dikawal anggota polisi memasuki mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV. Miryam bungkam terkait penangkapan tersebut. Dia hanya melemparkan senyum ke awak media, ketika sudah berada di dalam mobil.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektut Jenderal Setyo Wasito menjelaskan Miryam ditangkap bersama seseorang berinisial AP.

"Salah satu yang mendampingi insialnya AP. Saya nggak tahu kalau apakah itu perempuan atau bukan," kata Setyo kepada Suara.com.

Setyo mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, AP yang ditangkap bersama dengan Miryam merupakan adik kandungnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Ciloto, Sudinar Tewas Usai Nikahkan Putra Bungsu

"Bukan pengacaranya. Jadi dia itu (AP) informasinya adiknya (Miryam)," kata Setyo.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI