Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media

Senin, 01 Mei 2017 | 16:00 WIB
Diserahkan ke KPK, Miryam Tebar Senyum ke Awak Media
Mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 120 CRV, yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mengantarkan buronan Miryam S Haryani ke kantor KPK, Senin (1/5/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

Baca Juga: Buruh Mengancam Jika Masih Ada Karangan Bunga Ahok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI