May Day, Nama Ahok Jadi Sasaran Empuk Saat Buruh Orasi

Senin, 01 Mei 2017 | 13:04 WIB
May Day, Nama Ahok Jadi Sasaran Empuk Saat Buruh Orasi
Demonstrasi peringatan hari buruh internasional [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Hari ini, pekerja dari berbagai daerah memperingati Hari Buruh Internasional di Jakarta.

Dalam orasi di depan depan kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia Emilia Yanti Siahaan menyinggung kebijakan penertiban pemukiman warga yang sering dilakukan Ahok dan Djarot Saiful hidayat.

"Rakyat kecil, miskin di pinggir kota Jakarta jadi korban utama penggusuran. Dalih yang digunakan DKI adalah menata kota dan memberi jalur penghijauan," ujar Emilia di atas mobil komando.

Emilia tidak bisa menerima alasan pemerintah menata kota dengan cara memindahkan tempat tinggal warga. Pasalnya, relokasi akan mempengaruhi mata pencaharian warga.

Menurut Emilia penyebab banjir di Jakarta bukan pemukiman warga, melainkan bertambahnya jumlah kendaraan.

"Apa yang membuat macet dan banjir? Bukanlah karena padat dan banyaknya rumah kumuh. Tapi kemacetan disebabkan banyaknya produksi transportasi," kata dia.

Lebih jauh Emilia menilai penambahan serta pelebaran ruas jalan hanya menguntungkan industri otomotif.

"Ini menunjukkan bahwa pemprov DKI perpanjangan tangan rezim Jokowi-JK akan berlaku yang sama, menindas rakyat jelata, miskin. Termasuk Ahok yang mengeluarkan pergub membatasi mengemukakan pendapat," kata Emilia.

May Day di Tugu Tani

Sebagian buruh berkumpul di depan kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, kawasan Tugu Tani.

Konsentrasi massa di sana mengakibatkan arus lalu lintas macet, terutama dari arah Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani.

Pekerja yang berkumpul di Tugu Tani, di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja LEM, Federasi Serikat Pekerja Mandiri, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Isu yang mereka angkat yaitu menetapkan kembali upah minimum sektor provinsi dan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pesangon, menolak upah murah dan menolak penghapusan outsourcing serta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI