Mabes Polri: Miryam S Haryani Ditangkap Bersama Sang Adik

Senin, 01 Mei 2017 | 12:21 WIB
Mabes Polri: Miryam S Haryani Ditangkap Bersama Sang Adik
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani, masih menjalani pemeriksaan di Subdit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, usai diringkus di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

"Iya betul (Miryam periksa di Resmob Polda Metro). Sampai saat ini masih diperiksa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jendaral Setyo Wasito kepada Suara.com, Senin siang.

Setyo juga membeberkan perihal penangkapan Miryam bersama seseorang berinisial AP.

"Salah satu yang mendampingi insialnya AP. Saya tidak tahu kalau apakah itu perempuan atau bukan," kata dia.

Baca Juga: Fadli Zon Diancam Dihabisi, ACTA Bawa Bukti dan Saksi ke Polisi

Meski demikian, Setyo mengungkapkan, berdasarkan informasi dari penyidik, AP yang ditangkap bersama dengan Miryam merupakan adik kandungnya.

"Bukan pengacaranya. Jadi beliau (AP) itu informasinya adiknya (Miryam)," kata Setyo.

Dia juga belum bisa menyimpulkan apakah AP nantinya akan dilepas seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Setyo hanya menegaskan, kronologi penangkapan Miryam akan dirilis oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

"Saya belum bisa mengira-ngira ya. Nanti akan dirilis sama Kapolda Metro," tukasnya.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Sakit Bhayangkara Kediri

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI