Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air melaporkan pemilik akun Twitter berinisial NS ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya cuitan bernada ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Senin (1/5/2017).
"Terkait adanya penyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan yang di antaraanya ditujukan kepada Pak Fadli Zon," kata Wakil Ketua ACTA Agustiar kepada Suara.com
Dasar hukum yang mereka gunakan untuk melapor ke Bareskrim adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan yang ancaman hukumannya 6 tahun dan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi yang ancaman hukumannya 12 tahun.
Bukti-bukti yang mereka serahkan adalah tautan dan foto tampilan cuitan NS. Selain itu, mereka juga menyerahkan nama-nama dua orang saksi yang mengetahui terjadinya penyebaran cuitan tersebut.
Baca Juga: Ancaman Bunuh Buni Yani Dkk, Pengacara: Ini Berbahaya!
"Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Pak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya, tetapi juga terancam keselamatannya. Yang lebih penting, kami tidak melihat adanya penyesalan dari si pelaku. Kami bahkan menangkap gelagat bahwa si pelaku merasa kebal hukum dan tidak takut terhadap konsekwensi hukum perbuatannya," akta dia.
Menurut Agustiar cuitan NS bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi, dimana perbedaan pilihan politik yang merupakan hal biasa di negara demokrasi justru disikapi secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.
Agustiar berharap agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah dilengkapi.
"Kami mendukung Polri untuk bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas," kata dia.
NS, warga Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan keinginan untuk mencari pembunuh bayaran buat menghilangkan nyawa Fadli Zon, Fahri Hamzah, anggota DPD Fahira Idris, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, dan Buni Yani.
Baca Juga: Diancam Dihabisi, Fahira Idris Buat Sayembara Polisikan Pelaku
"If you know of a way to crowdfund assasins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani and friends, lemme know," tulis NS.
BERITA TERKAIT
Inggris Tak Mau Pulangkan Artefak Bersejarah Indonesia, Fadli Zon: Banyak di British Museum dan British Library!
06 November 2024 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI