Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani, masih diperiksa di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Senin (1/5/2017) siang.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengungkapkan, Miryam diperiksa setelah ditangkap oleh Satgas Bareskrim Polri di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
"Kami masih memeriksa dia. Mempertanyakan dia kemana saja, siapa yang bantu. Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan," ujar Iriawan di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin siang.
Baca Juga: Berkoar Anti-Narkoba Tapi Tertangkap Bawa Ganja, Iwa K Nangis
Ia menuturkan, Miryam ditangkap bersama seorang wanita yang diduga membantu tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP itu selama buron.
"Ada salah satu temannya. Yang ikut membantu melarikan," ucap Iriawan.
Ketika namanya masuk dalam daftar pencariaan orang, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu sempat bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Baca Juga: Perayaan Hari Buruh Jadi Trending Topic
Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.