Suara.com - Tim pengacara Miryam S Haryani menegaskan, upaya praperadilan yang diajukan tetap berlanjut meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Kami ingin tegaskan bahwa praperadilan kepada Miryam tetap berjalan meski ada penangkapan," kata salah satu pengacara Miryam, Mita Mulya, saat dikonfirmasi, Senin (1/5).
Miryam melayangkan gugatan praperadilan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di muka persidangan.
Baca Juga: Tanah Longsor, Nayla dan Sang Bunda Tewas Berpelukan
Gugatan praperadilan Miryam telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Praperadilan tetap jalan tanggal 8 Mei," kata Mita.
Tim Satgas Bareskrim Polri menangkap Miryam saat sedang beristirahat bersama rekan wanitaya di Grand Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 00.30 WIB.
Miryam tidak berkutik saat proses penangkapan tersebut. Setelah ditangkap, Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kesehatan. Nantinya, polisi akan menyerahkan Miryam kepada KPK.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Baca Juga: Diancam Dihabisi, Fahira Idris Buat Sayembara Polisikan Pelaku
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.