Geruduk Kantor Disnakertrans DKI, Ini Tuntutan Buruh FSPM

Senin, 01 Mei 2017 | 10:42 WIB
Geruduk Kantor Disnakertrans DKI, Ini Tuntutan Buruh FSPM
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Tugu Tani, Gambir, Senin (1/5/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan buruh geruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, untuk turut meramaikan peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh tepat pada hari ini, Senin (1/5/2017).

Ratusan buruh tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yang merupakan pekerja dari berbagai sektor seperti hotel, katering, restoran, plaza dan pariwisata.

Tampak puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga ketat di depan kantor yang terletak di Jalan Prapatan nomor 52, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pengamatan Suara.com, pendemo datang mengenakan kaos merah dan membawa bendera organisasi buruh.

Baca Juga: Lama Menganggur Bisa Picu Gagal Jantung?

Sebelum mengemukakan aspirasinya, mereka kompak mengawali kegiatan dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

Abdul Hamid, sekretaris regional FSPM mengatakan dalam aksi demontrasinya, menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor retail di tahun 2017.

"Tuntutan kita UMSP 2017 keluar pada tahun ini. Kenapa tahun ini UMSP dihilangkan," ujar Hamid di lokasi.

Hamid menjelaskan, sektor retail merupakan sektor unggulan yang harus ada pembedaan dalam pemberian upah minimum.

Baca Juga: Peringati May Day, Para Jurnalis Tuntut Kenaikan Upah

Adapun UMP saat ini sekitar Rp 3.350.000, dan UMPS sebesar Rp 3.523.000.

"Sektor retail kan terus bertambah, harusnya kita bukan pakai UMP, kita harus UMPSP. Masa disamain, harus ada angka yang berbeda, karena kan sektor retail, sektor pariwisata selalu bertambah tiap tahunnya," ungkap Hamid.

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah menetapkan UMPS kepada serikat pekerja mandiri seperti pekerja hotel, restoran, pariwisata.

"Penetapan UMSP berdasarkan kesepakatan asosiasi dan pengusaha. Tahun ini asosiasi pekerja tidak berhasil mencapai kesepakatan, jadi Pergub-nya tidak ditetapkan dari Dinas Tenaga Kerja. Alasannya nggak ada kesepakatan dari asosiasi pekerja dan asosiasi penguasaha. Ini akan bahaya, pasti bisnis pun bahaya. Pemerintah harusnya hadir untuk menengahi ketidakkesepakatan itu," tandasnya.

Sementara arus lalu lintas di kawasan Tugu Tani tetap ramai lancar dan tidak ada penutupan jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI