"Sektor retail kan terus bertambah, harusnya kita bukan pakai UMP, kita harus UMPSP. Masa disamain, harus ada angka yang berbeda, karena kan sektor retail, sektor pariwisata selalu bertambah tiap tahunnya," ungkap Hamid.
Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah menetapkan UMPS kepada serikat pekerja mandiri seperti pekerja hotel, restoran, pariwisata.
"Penetapan UMSP berdasarkan kesepakatan asosiasi dan pengusaha. Tahun ini asosiasi pekerja tidak berhasil mencapai kesepakatan, jadi Pergub-nya tidak ditetapkan dari Dinas Tenaga Kerja. Alasannya nggak ada kesepakatan dari asosiasi pekerja dan asosiasi penguasaha. Ini akan bahaya, pasti bisnis pun bahaya. Pemerintah harusnya hadir untuk menengahi ketidakkesepakatan itu," tandasnya.
Baca Juga: Lama Menganggur Bisa Picu Gagal Jantung?
Sementara arus lalu lintas di kawasan Tugu Tani tetap ramai lancar dan tidak ada penutupan jalan.