Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi tim satuan tugas Bareskim Polri yang sukses menangkap buronan kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Kami ucapkan terimakasih pada Tim Polri atas kerjasama ini," kata Agus, Senin siang.
Agus menyayangkan tindakan Miryam yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," kata Agus.
Baca Juga: Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat
Dia juga mengakui, KPK sedang berkoordinasi dengan polisi untuk membawa Miryam. Saat ini, Miryam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Kami sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya," kata dia.
Agus menambahkan, KPK segera memeriksa Miryam yang sempat melarikan diri atas kasus yang menjeratnya.
"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," tuturnya.
Miryam ditangkap bersama seorang teman wanitanya. Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri. Selama namanya masuk dalan daftar pencarian orang (DPO), Miryam bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat
Baca Juga: Lama Menganggur Bisa Picu Gagal Jantung?