Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi

Senin, 01 Mei 2017 | 09:58 WIB
Miryam Asyik Beristirahat dengan Teman Wanita saat Dibekuk Polisi
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miryam S Haryani tidak berkutik saat ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari. Tersangka pemberian keterangan palsu itu diringkus bersama seorang wanita.

"Tidak (ada perlawanan), kooperatif. Dia (Miryam) bersama seorang teman wanita," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Senin siang.

Ia mengatakan, Miryam ditangkap saat sedang beristirahat di Hotel Grand Kemang.

Baca Juga: Spurs Taklukkan Arsenal, Alli: London Utara Milik Kami

Kekinian, Miryam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untul menjalani tes kesehatan. Polisi akan berkoordinasi dengan KPK untuk menyerahkan Miryam.

"Ya hari ini kami upayakan (penyerahan Miryam ke KPK)," kata Martinus.

Ketika namanya masuk dalam daftar pencariaan orang,  anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu sempat bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Makam Nabi Muhammad, 46 Orang Dibekuk

Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI