Suara.com - Miryam S Haryani, anggota DPR RI yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5/2017).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, Miryam ditangkap ketika tengah bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Sebelum ditangkap, yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Bandung, Jawa barat,” terang Martinus, Senin pagi.
Ia mengatakan, tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP tersebut langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron
Miryam, kata dia, akan mejalani pemeriksaan termasuk tes kesehatan. Setelahnya, Miryam akan diserahkan kepada KPK untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan.
Untuk diketahui, Miryam menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.
Baca Juga: Pengacara Bantah Miryam Haryani Melarikan Diri