Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga anggota DPR RI, Miryam S Haryani, ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/5/2017) dini hari.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasito mengungkapkan, tersangka pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi dana e-KTP tersebut, ditangkap di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Dia ditangkap di kawasan Kemang, sekitar pukul 00.20 WIB. Dia ditangkap di hotel,” kata Setyo ketika dikonfirmasi, Senin pagi.
Ia mengatakan, Miryam tengah ditemani seseorang yang belum bisa disebut namanya oleh kepolisian, ketika dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Messi dan Suarez Semakin Tinggalkan Ronaldo
Miryam, sambungnya, tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya.
Kekinian, kata Setyo, Miryam berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada KPK.
Untuk diketahui, Miryam menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.
Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.
Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.
Baca Juga: Mau Temui Jokowi, BMI Hong Kong Diperlakukan Kasar Paspampres
Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.