Suara.com - Delapan nelayan Indonesia ditangkap aparat keamanan Australia di perairan Laut Timor, dan dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin.
Komando Perbatasan Maritim atau Maritime Border Command (MBC), Inspektur Ray Graham, mengungkapkan kedelapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan mereka.
Penangkapan berawal dari pesawat pengintai MBC, Jumat (28/4), melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat.
Baca Juga: Ini Perubahan Arus Lalu Lintas Jakarta Selama Aksi Buruh
Mereka Lalu dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor. Perahu nelayan itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.
“Mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan,” kata Graham.
Ia mengatakan, pihaknya selalu berhasil mencegat kapal penangkap ikan Indonesia yang berusaha memanfaatkan sumber daya laut Australia.
Menurut dia, penangkapan nelayan yang diduga menjaring siput secara ilegal itu merupakan kali pertama dalam satu dekade terakhir.
Kelompok nelayan Indonesia ini berada dalam tahanan imigrasi, sambil menunggu finalisasi masalah hukum.
Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-35