Suara.com - Status hukum penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K, baru akan ditentukan setelah polisi menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Iwa K kekinian masih diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kami masih menunggu hasil dari Puslabfor, hasil Puslabfor belum kami terima nanti kalau sudah kita terima akan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Martua Silitonga, Minggu (30/4/2017).
Dia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, kondisi kesehatan Iwa K normal dan kooperatif kepada penyidik.
Selain itu, kata Martua, polisi terus mendalami kasus ini untuk bisa mengungkap pelaku yang diduga sebagai penyuplai ganja yang dibawa Iwa K.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Ciloto, 10 Orang Tewas
"Pemeriksaan masih berjalan, Karena kami bukan hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan saja tapi semua," kata Martua.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan urine, polisi menyatakan pelantun lagu berjudul "Bebas" itu positif menggunakan ganja. Iwa juga dinyatakan sudah mengonsumsi ganja sejak beberapa bulan yang lalu.
Polisi menangkap Iwa K saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (29/4/2017). Dia ditangkap, karena membawa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok kretek.
Ganja tersebut ditemukan saat Iwa hendak memasuki ruang tunggu penumpang. Iwa diamankan petugas Aviation Security karena tak bisa lolos sensor tahap kedua Bandara Soeta. Terkait kasus kepemililkan tiga linting ganja, Iwa K masih ditahan di Polres Bandara Soeta.