Saksi Ahok-Djarot Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Pilkada

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 30 April 2017 | 08:11 WIB
Saksi Ahok-Djarot Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Pilkada
KPU DKI Jakarta melakukan pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tingkat provinsi, Sabtu (29/4/2017).

“Saksi pasangan nomor urut dua menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, menyusul keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sumarmo, seusai rapat pleno di di Hotel Aryaduta, Sabtu malam.

Ia mengatakan, saksi Ahok-Djarot hanya menandatangani hasil rekapitulasi hitung manual perolehan suara putaran kedua pilkada untuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Namun, Sumarno menambahkan, keabsahan hasil rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarta tidak ditentukan oleh kesediaan saksi pasangan calon untuk menandatangani.

Baca Juga: Dosen Undip Dibunuh dan Dibuang ke Parit oleh Penghuni Indekos

Candra Irawan, anggota tim saksi Ahok-Djarot, mengungkapkan penolakan itu didasarkan banyaknya kesalahan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Kami menolak menandatangani, tapi menerima hasil penghitungan dengan sejumlah catatan. Terutama, soal ketidaksesuaian jumlah surat suara. Kami mendapatkan banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara. Sementara di TPS lain terdapat kelebihan surat suara,” tuturnya.

Candra mengatakan, saksi juga mendapatkan fakta kekurangan formulir C6  atau undangan untuk calon pemilih serta formulir C2 atau catatan khusus keberatan serta kejadian selama pemungutan suara.

“Kami mendapati ada Formulir C2 tidak diberikan kepada setiap saksi. Seharusnya, walaupun tidak ada pelanggaran, formulir C2 tetap diberikan kepada sksi di TPS,” tukasnya.

Selain itu, kata dia, terdapat masalah distribusi surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilihdalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen dari DPT.

Baca Juga: Turun Gunung dengan Kecepatan Tinggi, Pebalap AS Meninggal Dunia

Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI