KPU: Anies-Sandi Menang Perolehan Suara di Seluruh Jakarta

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 30 April 2017 | 07:31 WIB
KPU: Anies-Sandi Menang Perolehan Suara di Seluruh Jakarta
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut tiga Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno (Anies-Sandi) unggul di enam wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut, terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua di Jakarta, Sabtu (29/4/2017) malam.

Dalam rapat pleno, KPU menyatakan Anies-Sandi memperoleh total 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara dari 5.591.353 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jokowi dan Duterte Resmikan Kapal Penyeberangan Davao-Bitung

Sementara, pasangan calon urut nomor dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) memperoleh total 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara.

"Kami akan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Jumat (5/5), jika tidak ada pengajuan gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno seusai rapat.

Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menjadi tahapan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua sejak 19 April.

Masing-masing pasangan kandidat, berhak mengajukan keberatan hasil pemilihan kepala daerah selama tiga hari, yaitu sejak Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5) ke MK sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang adalah, selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen.

Baca Juga: Dorong Ekspor Mobil, Pemerintah Kaji Pengurangan PPnBM

Sumarno mengatakan,saksi pasangan Ahok-Djarot tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, menyusul keberatan mereka dalam pemungutan suara ulang di wilayah Jakarta Pusat.

"Kalau dilihat rekapitulasi pada tingkat Kabupaten dan Kota dari enam wilayah, saksi pasangan calon urut nomor dua sudah menandatangani lima wilayah kecuali Jakarta Pusat," katanya.

Namun, Sumarno menambahkan, keabsahan hasil rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarta tidak ditentukan oleh kesediaan saksi pasangan calon untuk menandatangani.

Untuk diketahui, Anies-Sandi meraih 62 persen suara atau 8.796 suara dari 14.187 suara sah di Kabupaten Kepulauan Seribu. Sedangkan pasangan Basuki-Djarot meraih 38 persen atau 5.391 suara.

Sementara Jakarta Utara, Anies-Sandi meraih 52,73 persen suara atau 466.340 suara dari 884.408 suara sah. Pada daerah yang sama, Ahok-Djarot meraih 47,27 persen atau 418.068 suara.

Sedangkan di Jakarta Barat, Anies-Sandi mendapatkan 52,8 persen suara atau 684.980 suara dari 1.296.739 suara sah. Ahok-Djarot mendapatkan 47,18 persen suara atau 611.759 suara.

Selanjutnya  di Jakarta Pusat, Anies-Sandi mendapatkan 57,77 persen suara atau 333.033 suara dari 576.449 suara sah. Sedangkan Ahok-Djarot mendapatkan 42.23 persen suara atau 243.416 suara.

 Anies-Sandi juga menang di Jakarta Timur, dengan persentase suara mencapai 61,87 atau 993.173 suara dari 1.605.266 suara sah. Pada daerah yang sama, Ahok-Djarot mendapatkan 38,13 persen suara atau 612.093 suara.

Terakhir, di Jakarta Selatan, Anies-Sandi mendapatkan 62,15 persen suara atau 754.665 suara dari 1.214.304 suara sah. Sedangkan calon petahana mendapatkan 37,85 persen suara atau 459.639 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI