Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, menilai hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hanya untuk mengalihkan kasus dugaan korupsi megaproyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Saya ini meyakini angket ini didorong untuk menghimpit informasi di persidangan. Diciptakan panggung baru untuk mengalihkan publik dari persidangan ke DPR," kata Donal.
Menurut Donal, hak angket yang ditujukan kepada KPK sangat tak memiliki dasar hukum. Karena menurutnya, dalam Pasal 24 Undang-Undang MD3, DPR hanya bisa memberikan hak angket terhadap pemerintah.
"Angket poinnya untuk eksekutif. Kalau ini ke yudikatif. Nanti ada putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, (malah) diangkat hak angket," ujar Donal, dalam diskusi bertema "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Lanjut Donal, hak angket ini hanya akan kental dengan potensi konflik kepentingan. Tidak mungkin mekanisme angket jadi alat penyelidikan apakah KPK melanggar atau tidak melanggar proses hukum. Sementara itu, pada saat bersamaan ada orang yang berpotensi terjerat dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
"Ini ibarat jeruk makan jeruk. Ada anggota (DPR) yang diduga terlibat e-KTP. Tapi sementara, ada juga yang melakukan hak angket untuk menilai KPK langgar hukum apa nggak," ujar Donal.
Apalagi menurutnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
ICW: Hak Angket DPR Diduga untuk Alihkan Sidang Kasus e-KTP
Sabtu, 29 April 2017 | 23:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yasonna soal Harun Masiku?
18 Desember 2024 | 20:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI