Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 29 April 2017 | 09:29 WIB
Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Silahkan sj DPR menyelidiki KPK dgn hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK blh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU," sambungnya.

"Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tdk takut dicopot oleh DPR krn DPR tak bs sembarangan mencopot. Ayo, KPK," tandas Mahfud.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Baca Juga: Perkosa Janda 85 Tahun, Pemuda Ini Dipenjara 100 Tahun

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI