Kedua, koalisi pelindung kebebasan pers mendorong Mabes TNI dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh tulisan di media Tirto.id tersebut untuk menempuh jalur sengketa pers yang akan dimediasi oleh Dewan Pers dan bukan menggunakan pasal defamasi di dalam UU ITE. "Kami khawatir apabila tindakan Hary Tanoesoedibjo ini dibiarkan akan memberi dampak ke depan dengan semakin banyak orang akan mempidanakan media jika ada persoalan pemberitaan yang menurutnya tidak menguntungkan salah satu pihak. Dan semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers," jelas Asep.
Asep mendesak Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers sesuai dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.
Ia juga berharap Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.
Selain itu, Hary Tanoesoedibjo diharapkan mencabut aduannya pada media Tirto.id dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers karena pekerjaan jurnalistik telah dilindungi oleh UU Pers. Begitu pula dengan Mabes TNI dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan di Tirto.id untuk menempuh cara penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers, daripada menggunakan pasal defamasi di UU ITE yang anti-demokrasi.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Pelaporan Tirto.id Oleh Harry Tanoe ke Polisi
"Terakhir, pemerintah dan DPR untuk mencabut pasal-pasal represif seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29 dari UU ITE karena tanpa dicabutnya pasal-pasal tersebut, ancaman kebebasan pers, kebebasan ekspresi dan juga demokrasi akan selalu ada di negeri ini," tutup Asep.