Kepolisian Resor Kota Tarakan, Kalimantan Utara menyebutkan, narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilo gram yang dibawa nahkoda KM Wimaju 2 dari Negeri Sabah, Malaysia pesanan warga Kota Tarakan.
Kapolresta Tarakan, Dearystone Michael Hence Royke Supit menyatakan, sabu-sabu yang ditemukan dalam laci kapal kayu KM Wimaju 2 di Dermaga Perikanan Kota Tarakan, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 04.30 wita merupakan pesanan seseorang di Kota Tarakan.
"Hal ini sesuai pengakuan kedua tersangka berinisial "AJ (34)" dan "AT (23) kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Tarakan ketika dilakukan pemeriksaan," kata Michael saat dihubungi, Sabtu (29/4/2017).
Baca Juga: Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional
Kedua tersangka yang menjual ikan di Tawau Negeri Sabah, Malaysia sepulangnya membawa barang haram tersebut yang diperoleh dari seseorang di negara itu.
Keduanya membawa sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang di Tawau (Malaysia) atas pesanan seseorang di Kota Tarakan ini," ucap Dearystone.
Namun seseorang yang memesan sabu-sabu itu, kata kedua tersangka, tidak diketahui identitasnya sehingga Satresnarkoba Polresta Tarakan melakukan pengembangan karena hanya berkomunikasi via telepon.
Kapolresta Tarakan mengatakan, kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir sebab hasil tes urine semuanya negatif tetapi penyidik akan intens mencari telah berapa kali membawa sabu-sabu dari negeri jiran (Malaysia).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik mengenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal penjara 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Antara)
Baca Juga: Inul Tertangkap saat Asyik Isap Sabu, Diduga dari Nusakambangan