Suara.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang ibu rumah tangga, diduga sebagai pengedar dengan bukti sebanyak 19 paket sedang narkoba jenis sabu.
"Ibu tiga anak ini berinisial LS (41) ini ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor di ruas jalan Padat Karya, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Jumat sore, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon, di Mukomuko, Jumat (28/4/2017) malam.
Ia menjelaskan, anggota kepolisian resor setempat mengetahui warga Desa Tanah Rekah ini sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, katanya, anggota melakukan pengintaian selama dua hari, dan melakukan komunikasi lewat telepon.
Anggota yang menyamar sebagai pembeli dengan konsumen yang memesan barang dan diambil di suatu tempat yang disepakati. Ia mengatakan, pada saat pertama kali ditangkap, tersangka ini hanya membawa barang bukti sebanyak tiga paket sabu berukuran sedang dengan nilai jual sebesar Rp3 juta per paket.
Baca Juga: 10 Sipir di Bengkulu Positif Narkoba
Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, katanya, pihaknya melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Tanah Rekah. Dari rumah tersangka, katanya, pihaknya mengamankan sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dan tiga butir inex, kotak "hand phone" untuk menyimpan sabu dan satu HP.
Selain itu, Hafzon menerangkan, tersangka mengaku baru selama empat hari yang lalu menerima barang haram dari bandar narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Dia menerima barang tersebut sudah berbentuk paket. Kalau barang tersebut habis terjual dia dapat komisi sebesra Rp2 juta," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan tersangka lain sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
Baca Juga: Tenggak Miras Dioplos Narkoba, Seorang Remaja Tewas
"Penangkapan ibu rumah tangga ini dalam rangka Operasi Antik tahun ini," ujarnya. [Antara]