Sebelum ini, Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana penyesuaian Infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 yang diperuntukan bagi Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Neriah.
Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegwai negeri sipil atau penyelenggara negara Wa Ode Nirhayati. FAMahd pun divonis dua setengah tahun dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor.