Pendukung Ricuh Saat Fahd A Rafiq Dibawa Pakai Mobil Tahanan KPK

Jum'at, 28 April 2017 | 16:22 WIB
Pendukung Ricuh Saat Fahd A Rafiq Dibawa Pakai Mobil Tahanan KPK
Ricuh saat Fahd A Rafiq di bawa mobil tahanan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama periode 2011-2012, Jumat (28/4/2017).

Ketika baru ke luar dari gedung KPK, Fahd disambut puluhan anggota organisasi sayap Partai Golkar -- Angkatan Muda Partai Golkar. Fahd merupakan ketua umum AMPG.

Sempat terjadi ketegangan ketika itu. Ketegangan bermula ketika anggota AMPG menghalang-halangi laju mobil tahanan yang hendak mengantarkan Fahd ke rumah tahanan.

Selain berteriak, sebagian anggota AMPG naik ke bagian depan mobil. Mereka memprotes penahanan Fahd.

"Jangan pukul bos, KPK yang benar sedikit," kata anggota AMPG sambil menunjuk ke arah petugas pengamanan KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Melihat ketegangan tersebut, polisi pun turun tangan. Polisi meminta AMPG untuk tenang dan meninggalkan lokasi tersebut.

Fahd bersama terpidana Zulkarnaen Djabar dan anak: Dendy Prasetya Zulkarnanen Putra, diduga menerima uang terkait pengurusan anggaran dan pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima uang Rp3,411 miliar.

Fahd disangka melanggar Pasal 12 hurif b subsidair Pasal 5 ayat (2) junto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undnag-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 65 KUHP.

Merujuk putusan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd dinilai mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT. Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasa membantu pemenangan Batu Karya Mas, mereka menerima hadiah berupa uang Rp4,7 miliar. Sementara dari pengadaan Al Quran, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd disebut menerima Rp9.650.000.000.
 
Sebelum ini, Fahd pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana penyesuaian Infrastruktur daerah tahun anggaran 2011 yang diperuntukan bagi Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Neriah.

Fahd diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegwai negeri sipil atau penyelenggara negara Wa Ode Nirhayati. FAMahd pun divonis dua setengah tahun dengan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor.

REKOMENDASI

TERKINI